Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Digugurkan, Organda Bingung karena Mitra Online Harus Masuk Taksi Reguler

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2017 |13:41 WIB
Aturan Digugurkan, Organda Bingung karena Mitra <i>Online</i> Harus Masuk Taksi Reguler
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

7. Pasal 30 huruf B tentang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor kecuali domisili cabang tersebut

8. Pasal 35 ayat 9 huruf A angka 2 tentang pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi dengan melampirkan dokumen untuk salinan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan bermotor

9. Pasal 35 ayat 10 huruf A angka 3 tentang setelah mendapat surat rekomendasi pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan beserta kartu pengawasan dengan melampirkan dokumen untuk salinan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan bermotor

10. Pasal 36 ayat 4 huru C tentang persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 antara lain salinan surat pada nomor kendaraan bermotor yang masih berlaku atas nama perusahaan

11. Pasal 37 ayat 4 huruf C tentang persyratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 antara lain salinan surat pada nomor kendaraan bermotor yang masih berlaku atas nama perusahaan

12. Pasal 38 ayat 9 huruf A angka 2 tentang pemohon dalam menerbitkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat 8 dengan melampirkan dokumen untuk kendaraan baru sebagai berikut salinan sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor

13. Pasal 38 ayat 10 huruf 4 angka 3 tentang setelah dapat surat rekomendasi sebagaiman dimaksud pada ayat 9 pemohon mengajukan permohonan perubahan dokumen izin untuk penambahan kendaraan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut salinan sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement