7. Pasal 30 huruf B tentang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor kecuali domisili cabang tersebut
8. Pasal 35 ayat 9 huruf A angka 2 tentang pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi dengan melampirkan dokumen untuk salinan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan bermotor
9. Pasal 35 ayat 10 huruf A angka 3 tentang setelah mendapat surat rekomendasi pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan beserta kartu pengawasan dengan melampirkan dokumen untuk salinan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan bermotor
10. Pasal 36 ayat 4 huru C tentang persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 antara lain salinan surat pada nomor kendaraan bermotor yang masih berlaku atas nama perusahaan
11. Pasal 37 ayat 4 huruf C tentang persyratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 antara lain salinan surat pada nomor kendaraan bermotor yang masih berlaku atas nama perusahaan
12. Pasal 38 ayat 9 huruf A angka 2 tentang pemohon dalam menerbitkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat 8 dengan melampirkan dokumen untuk kendaraan baru sebagai berikut salinan sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor
13. Pasal 38 ayat 10 huruf 4 angka 3 tentang setelah dapat surat rekomendasi sebagaiman dimaksud pada ayat 9 pemohon mengajukan permohonan perubahan dokumen izin untuk penambahan kendaraan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut salinan sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor