JAKARTA - Penyidik Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelesaikan kasus penyidikan kasus penyelewengan pajak yang dilakukan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan modus sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar.
Keterangan pers tertulis DJP yang diterima di Jakarta, Rabu (23/8/2017), menyatakan penyelesaian kasus ini ditandai dengan penyerahan salah satu tersangka yaitu S alias AT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terungkap! 4,1 Juta Kendaaran Belum Bayar Pajak di Jakarta Nilainya Rp1,6 Triliun
Sebelumnya penyidikan terhadap tersangka S telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tersangka S merupakan Finance and Accounting Head PT TT II disangka turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.