Modus tindak pidana di bidang perpajakan ini yaitu dengan memperhitungkan PPN Masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam SPT Masa PPN PT TT II dalam kurun waktu masa pajak April 2007-Maret 2009.
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Mobil Mewah, Pemiliknya Khilaf?
Tindak pidana tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurangnya sebesar Rp7.334.094.193. Jumlah itu merupakan pokok pajaknya saja.
Tindak pidana ini diduga dilakukan dengan tersangka lain yaitu Warga Negara Singapura TCW alias JT (berkas perkara terpisah), dihitung dari PPN Masukan atas pembelian barang dagangan berupa perlengkapan rumah tangga elektronik yang seharusnya tidak dikreditkan sebagai pengurang PPN keluaran yang seharusnya dibayar PT TT II.
Sedangkan PT TT II yang merupakan perusahaan modal asing asal Singapura pada saat kejadian perkara ketika dilakukan penyidikan tercatat merupakan kelompok usaha PT ES.