Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Pajak E-Commerce Jangan Bikin Gaduh, Bisa Mendistorsi Pasar

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2017 |20:04 WIB
   Ingat! Pajak <i>E-Commerce</i> Jangan Bikin Gaduh, Bisa Mendistorsi Pasar
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Sebelumnya, Pemerintah tengah mengkaji kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce. Pemerintah berharap dalam waktu dekat, kebijakan itu bisa segera diimplementasikan.

“Khusus e-commerce kami juga sedang berdiskusi dengan para pihak khususnya e-commerce dalam negeri karena berita transaksi dari konvensional merupakan konsern kami juga di Kementerian Keuangan,” kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Sebagai langkah awal, kata dia, yang perlu dipahami sebelum menjadikan pelaku e-commerce sebagai wajib pajak ialah merumuskan definisi dari model bisnis e-commerce. Setelah itu nantinya bakal diketahui bagaimana skema pajaknya.

"Mudah-mudahan dalam jeda waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa menentukan, mendefinisikan kira-kira model transaksi dan bagaimana pemajakannya sesuai kondisi yang terjadi mudah-mudahan lebih efisien dan lebih mudah," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement