Baca juga: Wapres JK: Divestasi 51% Saham Freeport Masih Perlu Dirundingkan
"Ya tapi ada dari Kementerian Tenaga Kerja, fasilitasi biar selesai perseteruan itu," ungkapnya.
Luhut pun meminta agar demo yang dilakukan tak berjalan ricuh. Sebab, jika terdapat pengrusakan, maka para pendemo telah melanggar hukum di Indonesia.
"Yang ingin saya sampaikan satu, tidak boleh melakukan perusakan, itu pidana. Kan kamu kalau demo harus ada izin, tempat tertentu dan jam tertentu, kan gitu. Kalau kita enggak patuh pada koridor main gini, gimana? Negaranya jadi negara apa," tukasnya.
Seperti diketahui, setelah sempat dibubarkan secara paksa aparat gabungan dari TNI-Polri, aksi penyerangan kembali dilakukan ke Terminal Bus Freeport Gorong-Gorong. Pengunjuk rasa pun merusak sejumlah fasilitas dan kendaraan di lokasi. Kantor PT Petrosea tak luput menjadi sasaran amukan massa.
(Fakhri Rezy)