Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenapa Banyak Pengusaha Tambang Lakukan PHK?

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2017 |18:31 WIB
Kenapa Banyak Pengusaha Tambang Lakukan PHK?
Foto: Giri Hartomo/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Belakangan banyak sekali para pekerja industri pertambangan yang melakukan aksi demo kepada perusahaan. Hal itu seiring banyak sekali perusahaan tambang yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Ketua Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Asosisi Pengusaha Indonesia (Apindo) Muliawan Margadana mengatakan banyak faktor yang membuat perusahaan tambang melakukan PHK terhadap para pegawainya. Salah satu yang menjadi faktor terbesarnya adalah terkait fluktuasi harga barang tambang yang diatur oleh mekanisme harga global dunia.

Baca juga: Industri Tambang Padat Modal, Investor Desak Perjanjian Stabilitas Investasi

"Masalah yang membuat PHK besar di industri tambang, salah satunya adalah harganya enggak ditentukan oleh kita sendiri sebagai penjual dan pembeli, kontrol harga dilakukan secara internasional," ujarnya di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Menurut Muliawan, dengan ditentukannya harga barang pertambangan oleh global, maka pengusaha tidak bisa menentukan harga komoditas tambangnya sendiri. Sehingga hal tersebut seringkali membuat para pengusaha tambang mengalami kerugian, dan dengan sangat terpaksa melakukan PHK.

Baca juga: Wih, RI Minat Gali Peruntungan di Tambang Afghanistan

"Kalau harga batubara turun, ya turun sedunia, harga emas turun, juga turun sedunia," jelasnya.

Selain itu, banyaknya perusahaan tambang yang melakukan PHK juga karena beratnya beban biaya ketenagakerjaan. Apalagi ,ada peraturan tenaga kerja yang cenderung kaku tanpa diikuti produktivitas yang seimbang di industri pertambangan.

Baca juga: Kebijakan Divestasi Saham Tambang Bisa Ancam Investasi RI

"Makanya perusahaan tambang ini cenderung outsourcing dan pekerjakan pekerja kontrak. Karena beban biaya jaminan sosialnya tinggi, totalnya misalnya bisa 10,24 sampai 11,74%. Di industri tambang, Itu yang menjadi beban terbesar pemberi kerja. Lalu kenaikan upah minimum 14%, dan juga ada cadangan pesangon 8%," jelas Muliawan

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement