Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkembang Terlalu Pesat, Kemenkeu Sulit Pajaki E-Commerce

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2017 |13:57 WIB
Berkembang Terlalu Pesat, Kemenkeu Sulit Pajaki <i>E-Commerce</i>
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

 Baca juga: Siap-Siap! Pajak E-Commerce Bakal Diterapkan

Sementara itu, ia menjelaskan e-commerce yang akan dipajaki mulai dari yang sudah besar seperti Tokopedia hingga yang dari media sosial seperti instagram. Intinya yang ada transaksi di online akan semua dikenakan pajak.

"Semua, yang ada aktivitas perdagangan online, ada transaksi. Kalau e-commercenya kan ada Perpresnya, dan di dalam Perpres itu komplit seluruh elemen pendukung itu perlu di dalam dan dipastikan kebijakannya," tukasnya.

Baca juga: Jack Ma Jadi Penasihat E-Commerce Indonesia, Mendag: Sudah Bagus Itu

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement