Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Digugurkan MA, Kemenhub: Taksi Online Jangan Semena-mena Dulu

Antara , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2017 |17:49 WIB
Aturan Digugurkan MA, Kemenhub: Taksi <i>Online</i> Jangan Semena-mena Dulu
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

"Pertama masalah substansi regulasi, Kemenhub sudah melakukan pertemuan dengan ahli hukum. Kita ingin menerima masukan. Pertemuan kedua akan dilakukan lagi dengan ahli hukum lain. Harapan akan mendapatkan informasi yang memperkaya kajian Kemenhub jadi komprehensif," ujarnya.

Dia menyebutkan tidak hanya 14 poin yang sudah dianulir oleh MA, tetapi 18 poin yang akan masuk dalam ranah kajian.

"Putaran kedua minggu depan selesai, terkait nomenklatur tidak berubah karena di UU Angkutan Umum kendaraan bermotor tidak dalam trayek," katanya.

Apabila tidak selsai dalam jangka waktu 90 hari, maka akan kembali ke PM 32/2016 yakni semua taksi harus masuk ke dalam taksi reguler dan berplat kuning.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement