Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ribuan Mobil Mewah Menunggak Pajak, Pemiliknya Khilaf?

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 25 Agustus 2017 |15:06 WIB
Ribuan Mobil Mewah Menunggak Pajak, Pemiliknya Khilaf?
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD) mencatat, mobil dengan harga di atas Rp1 miliar kurang lebih mencapai 1.700 kendaraan yang ternyata belum bayar pajak. Adapun nilai pembayaran pajak tersebut sebesar Rp400 miliar.

Kepala BPRD Edi Sumantri mengatakan, adanya pemilik kendaraan mewah yang belum bayar sejak 2012. Alasan keterlambatan bayar pun menarik karena pemiliknya ternyata khilaf.

Baca juga: Belum Bayar Pajak Mobil Mewah, Pemiliknya Khilaf?

Dia mengatakan, dalam menyelesaikan ketidakpatuhan pembayaran pajak oleh para pemilik kendaraan mewah, pihaknya mencoba untuk berpikir positif. BPRD menganggap ketidakpatuhan tersebut karena adanya kesibukan pemilik kendaraan mewah tersebut.

Baca juga: TERLALU! 1.700 Mobil Seharga Lebih dari Rp1 Miliar Belum Bayar Pajak

"Itu karena kekhilafan, karena kesibukan mereka. Kami positif berpikir mereka khilaf karena kesibukan," ujarnya di kantor BPRD DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.

Atas alasan itu, BPRD pun memberikan kesempatan pemilik kendaraan mewah untuk segera membayar pokok pajaknya tanpa bunga sampai dengan 31 Agustus 2017. Namun demikian nanti setelah lewat 31 Agustus, BPRD akan lakukan  penagihan door to door. Misalnya yang bersangkutan tidak ada tapi kendaraan ada, maka BPRD akan melakukan ketetapan sara jabatan, dengan ini otomatis sanksi yang 48% tadi harus di bayar. Jadi pokok pajak di tambah dengan sanksi bunga 48%.

Baca juga: Kacau! Ada Pemilik Ferrari yang Menunggak Pajak Sejak 2012 

Jika sanksi ketetapan pajak dan sanksi bunga yang diberikan batas waktu sampai 31 hari sesuai dengan SKPD tidak dilakukan pembayaran maka akan dilakukan penagihan aktif. Penagihan aktif  berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa maka akan dilakukan kegiatan penagihan paksa hingga sita dan lelang.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement