Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Bayar Pajak Mobil Mewah, Pemiliknya Khilaf?

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2017 |14:08 WIB
Belum Bayar Pajak Mobil Mewah, Pemiliknya Khilaf?
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD) mengungkap adanya pemilik kendaraan mewah yang belum bayar sejak 2012. Alasan keterlambatan bayar pun menarik karena pemiliknya ternyata khilaf.

Kepala BPRD Edi Sumantri mengatakan, dalam menyelesaikan ketidakpatuhan pembayaran pajak oleh para pemilik kendaraan mewah, pihaknya mencoba untuk berpikir positif. BPRD menganggap ketidakpatuhan tersebut karena adanya kesibukan pemilik kendaraan mewah tersebut.

Baca juga: TERLALU! 1.700 Mobil Seharga Lebih dari Rp1 Miliar Belum Bayar Pajak

"Itu karena kekhilafan, karena kesibukan mereka. Kami positif berpikir mereka khilaf karena kesibukan," ujarnya di kantor BPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Atas alasan itu, BPRD pun memberikan kesempatan pemilik kendaraan mewah untuk segera membayar pokok pajaknya tanpa bunga sampai dengan 31 Agustus 2017.

"Kami saat ini tidak mengenakan denda. Jadi kita kasih waktu sejak 19 Juli sampai dengan 31 Agustus. Jika tidak maka sanksi maksimal dengan 48%,"tuturnya.

Baca juga: Kacau! Ada Pemilik Ferrari yang Menunggak Pajak Sejak 2012

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement