Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MA Gugurkan Aturan Taksi Online, Blue Bird: Kami Hormati!

Ulfa Arieza , Jurnalis-Jum'at, 25 Agustus 2017 |16:48 WIB
MA Gugurkan Aturan Taksi <i>Online</i>, Blue Bird: Kami Hormati!
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menganulir sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2007 tentang revisi Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dampak dari pencabutan payung hukum itu, diprediksi bakal membebani perusahaan taksi konvensional, yaitu PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) dan PT Blue Bird Tbk (BIRD).

Kendati demikian, Direktur Blue Bird Adrianto Djokosoetono mengatakan pihaknya menghormati putusan MA. Hingga saat ini, Blue Bird masih menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkatan Darat (DPP Organda).

"DPP masih mempelajari putusan tersebut," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Baca Juga:

MA Gugurkan Aturan, Transportasi Online Seharusnya Tetap "Akur" dengan Konvensional

Pasca-Keputusan MA, Perusahaan Taksi Online Diminta Kondusifkan Situasi

Oleh karena itu, pihaknya belum dapat memberikan komentar banyak terkait putusan MA, sebelum hasil kajian DPP Organda keluar.

"Blue Bird tidak ada tanggapan," imbuhnya.

Baca Juga:

Aturan Tarif Dicabut, Taksi Online Kembali Leluasa Beroperasi

MA Gugurkan Sejumlah Aturan Taksi Online, Saham Blue Bird dan dan Express Rontok

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) telah mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online. Dengan keputusan ini, praktis aturan yang mengatur operasional taksi berbasis layanan aplikasi itu terasa pincang.

Kendati demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat agar tidak memberikan respons berlebih atas keputusan MA. Ketentuan ini sendiri akan berlaku pada awal November mendatang.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement