Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waduh! Tak Ada Integrasi Antar-Instansi, Penunggak Pajak Mobil Mewah Sulit Dimonitor

Trio Hamdani , Jurnalis-Minggu, 27 Agustus 2017 |09:39 WIB
Waduh! Tak Ada Integrasi Antar-Instansi, Penunggak Pajak Mobil Mewah Sulit Dimonitor
(Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kecolongan potensi penerimaan pajak senilai Rp400 miliar akibat 1.700 mobil seharga Rp1 miliar ke atas pajaknya belum dibayarkan. Hal itu terungkap oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai, kondisi demikian diakibatkan oleh lemahnya monitoring yang dilakukan oleh pihak berwenang yang menangani pajak daerah.

"Iya (belum termonitor dengan baik), ini badan pajak daerah ya. Karena ini pajak daerah bukan pusat. Nah integrasi administrasinya yang memang belum bagus," kata dia ketika dihubungi Okezone di Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Baca juga: Kacau! Ada Pemilik Ferrari yang Menunggak Pajak Sejak 2012


Yang cukup disayangkan, kata Yustinus, kondisi tersebut terjadi dan merata hampir di seluruh daerah di Indonesia. Artinya, masih banyak daerah yang tak mampu memonitor objek pajak karena lemahnya integrasi administrasi antar lembaga terkait kendaraan dan pajak.

"Saya kira ini merata di seluruh Indonesia. Administrasi mobil ini atau kendaraan ini kan beberapa institusi kan. Satu kalau impor kan berarti (Direktorat Jenderal) Bea Cukai. Lalu nanti administrasinya ada polisi, ada Dinas Pendapatan Daerah kan," paparnya lebih rinci.

Baca juga: Jangan Hanya Andalkan Keterbukaan Informasi, Kejar Pajak dengan Maksimalkan PPN


Antar instansi tersebut, dinilainya belum terintegrasi dan terkoorndinasi dengan baik. Alhasil menyebabkan lolosnya pemilik kendaraan mewah dari jeratan pajak yang berpotensi meningkatkan penerimaan daerah.

"Nah itu sendiri bisa beda-beda kan (antar instansi). Kalau mobil itu masuknya ilegal pasti Pemda enggak tahu kan. Kalaupun legal tapi ternyata dia dilindungi, Pemdanya mungkin belum tahu juga. Pemdanya tahu, melakukan enforcement, kalau (pemilik kendaraan) dilindungi enggak ngerti juga gitu ya. Nah, itu menurut saya karena tidak ada integrasi administrasi," ujarnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement