Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Hanya Andalkan Keterbukaan Informasi, Kejar Pajak dengan Maksimalkan PPN

Ulfa Arieza , Jurnalis-Sabtu, 19 Agustus 2017 |17:32 WIB
Jangan Hanya Andalkan Keterbukaan Informasi, Kejar Pajak dengan Maksimalkan PPN
Ilustrasi Ditjen Pajak. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menetapkan peningkatan penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 sebesar 9,3% menjadi Rp1.609,4 triliun. Sedangkan outlook penerimaan pajak dalam APBN-P 2017 sebesar Rp1.472,7 triliun.

Guna mencapai target penerimaan pajak itu, pemerintah akan memaksimalkan peran Automatic Exchange of Information (AEoI) dan Undang-Undang Keterbukaan Data Nasabah Perbankan. Kendati memiliki dua senjata andalan, pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Lana Soelistianingsih menilai realisasi target penerimaan pajak akan sangat berat.

Berkaca dari kinerja penerimaan pajak dalam dua tahun terakhir yang tidak begitu cemerlang, Lana mengatakan, pemerintah perlu ruang tambahan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Salah satu yang bisa diandalkan adalah memperketat pajak pertambahan nilai (PPN).

"Dari angka masih mungkin dikejar, tapi kalau hanya mengandalkan dari AEoI dan UU data nasabah agak berat. Kalau kita bisa mengejar PPN kita tidak perlu mengandalkan dari AEoI," ujarnya saat dihubungi Okezone.

PPN sendiri adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement