“Kenapa saya mundur karena klien saya tidak jujur, tidak mau cerita dimana uangnya itu. Tidak mau cerita dikemanakan saja uangnya itu. Saya sebagai lawyer tidak diberitahu. Bagaimana saya mau membela,” ujar Eggi dalam konferensi pers ketika mengumumkan pengunduran dirinya.
Tak lama kemudian seorang kuasa hukum lainnya, Ali Nurdin, yang semula menyatakan ingin mendampingi kedua pemilik First Travel, juga mundur. Ali Nurdin menyampaikan pengumuman pengunduran diri itu secara terbuka di akun Twitternya @alinurdinlawyer.
Polisi Bentuk Pusat Krisis Kasus First Travel
Selain melakukan penyelidikan bekerjasama dengan beberapa badan terkait, antara lain Otoritas Jasa Keuangan OJK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK, polisi juga membentuk semacam pusat krisis untuk memfasilitasi para korban. Polisi – lewat pusat krisis ini – misalnya berupaya mengembalikan paspor calon jemaah dan memberikan informasi lebih rinci tentang kasus hukum First Travel. Tentunya warga yang ingin mengambil paspor diminta menyertakan fotokopi KTP, bukti pembayaran dan bukti pendukung lain
(Rizkie Fauzian)