Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus First Travel, Polisi Sudah Kantongi Data 'Investor' di New York dan London

Agregasi VOA , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2017 |12:07 WIB
Kasus First Travel, Polisi Sudah Kantongi Data 'Investor' di New York dan London
Foto: Antara
A
A
A

"Demikian pula dengan yang di New York. Kalau kita menanyakan yang di New York, apakah Anda pernah bekerjasama dengan Anniesa? Jawabannya betul, tapi saya professional Pak, saya dibayar. Nah kita harus buktikan aliran dana yang masuk ke dia sekian, kontraknya sekian, berarti betul secara professional kontraknya begitu. Tapi jika ternyata nanti, misalnya ada untuk pembelian-pembelian di New York yang tidak masuk dalam kontrak, tentu bisa kita cek dari aliran dana yang kita punya,” demikian penjelasan Setyo Wasisto.

Anniesa : “Apa Saya Salah Mendapat Keuntungan?”

Ketika menggelar konferensi pers di Jakarta awal Agustus lalu, salah seorang pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan, menyangkal jika dirinya diduga menyalahgunakan uang calon jemaah.

“Dana yang dikira saya pakai itu tidak benar. Kami ada beberapa sponsor, termasuk sponsor yang ada di New York. Yang mengasih tempat, yang mengasih fasilitas, kami ada. Kami ini kan orang bisnis, selama kurang lebih delapan tahun, saya bekerja keras membangun brand First Travel, apa saya salah mendapat keuntungan? Apa saya dan Pak Andika salah ketika mendapat keuntungan? Keuntungan itu pun untuk menggaji karyawan, untuk biaya hidup. Jadi kalau dibilang saya makan uang jemaah, ya memang usaha kami disini,” ujar Anniesa kepada wartawan di Jakarta.

Baca juga: Jamaah Umrah Korban Penipuan: First Travel Cuma "Jambu", Janji Busuk!

Tetapi ketika ia dan suaminya Andika Surachman dicokok polisi seusai menggelar konferensi pers pada 9 Agustus di kompleks perkantoran Kementerian Agama itu, Anniesa bungkam seribu bahasa. Penyidik Direktorat Jendral Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menangkap kedua pemilik First Travel itu atas dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah. Kabagpenum Humas Mabes Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 55 junto Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE. Selang beberapa hari kemudian polisi kemudian juga menangkap adik Anniesa, yaitu Kiki Hasibuan.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa selain menjalankan bisnis perjalanan ibadah umrah, pemilik First Travel juga memiliki bisnis lain di luar negeri, antara lain bisnis fesyen dan restoran.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement