JAKARTA - Perundingan antara Freeport Indonesia dengan pemerintah akhirnya mencapai final, dengan keputusan Freeport mendapat perpanjang kontrak hingga 2041 dan persyaratan membangun smelter hingga mendivestasikan 51% sahamnya kepada negara. Keputusan ini pun sepenuhnya disetujui oleh induknya, Freeport-McMoran.
CEO Freeport McMoran Richard Adkerson mengatakan, pihaknya menghargai apa yang menjadi keputusan pemerintah Indonesia di bawah pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan keputusan ini diharapkan investasi besar yang sudah dikeluarkan Freeport sejak melakukan penambangan 1970 dan menemukan tambang grasberg pada 1980 bisa terus dilangsungkan.
Baca juga: Di Depan Bos Freeport, Sri Mulyani: Negosiasi Perpanjangan Kontrak Tak Mudah!
"Saya ingin menekankan kesediaan kami untuk melakukan divestasi 51% dan untuk membangun smelter adalah konsekuensi dan kompromi utama dari pihak kami. Kami menghargai kepemimpinan Presiden Joko Widodo," ujarnya Ruang Sarulla, Gedung Sekjen Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Dia menambahkan, kepastian pemerintah yang menjamin keberlangsungan masa operasi yang diberikan 2 x 10 tahun atau perpanjangan pertama 2031 dan kedua 2041, dapat menjamin investasi Freeport. Apalagi sampai 2031 disiapkan dana sebesar USD17 miliar untuk investasi di Indonesia.
Baca Juga: Sepakat! Freeport Divestasi 51% Saham dan Bangun Smelter hingga 2022
"Ini memberikan kami waktu untuk memulihkan investasi. Akan ada ribuan pekerjaan, keuntungan sosial dan finansial yang masif. Saya sangat senang berada di sini, masih ada pekerjaan yang harus dilakukan dan harus bekerja secepat mungkin,"ujarnya.
Baca Juga: Catat! Menteri Jonan hingga Menko Luhut Tentukan Nasib Freeport Hari Ini!
Berikut serangkaian perundingan dan negosiasi yang berat dan ketat antara pemerintah dan Freeport :
1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan Freeport Indonesia akan berupa IUPK bukan berupa KK.
2. Divestasi saham Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari pemerintah dan Freeport.
3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
4. Stabilitas penerimaan negara secara agregat lebih besar dibandingkan penerimaan melalui KK selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum terdokumentasi untuk Freeport Indonesia.
5. Setelah Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas sebagaimana diatur dalam IUPK maka Freeport akan mendapat perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041.
(Rizkie Fauzian)