Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gantikan Menteri Rini, Sri Mulyani Bahas Dividen BUMN dengan Komisi VI

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2017 |11:43 WIB
Gantikan Menteri Rini, Sri Mulyani Bahas Dividen BUMN dengan Komisi VI
Foto: Lidya/Okezone
A
A
A

"Pembayaran dividen diatur di UU PT. Di mana laba bersih penggunaannya diputuskan di RUPS, dan dividen hanya boleh dibagikan kalau laba positif dan tidak alami kerugian," imbuh Menkeu.

Baca Juga: 24 BUMN Merugi Rp5,8 Triliun di Semester I, Ini Daftarnya!

Selain pembahasan mengenai dividen, selanjutnya juga akan dibahas mengenai usulan anggaran yang diajukan oleh BUMN untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan diberikan kepada KAI untuk pembangunan LRT.

"Selanjutnya kita juga akan melakukan pembahasan mengenai usulan anggaran PMN yang di usulkan di RAPB 2018," tukas Teguh.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement