JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan melakukan evaluasi secara detail terlebih dahulu mengenai pajak final bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Di mana Pemerintah dikatakan akan segera menurunkan pajak final dari 1% menjadi 0,25% dari omzet per tahun.
"Kami sedang melakukan evaluasi, nanti kalau sudah siap kami sampaikan," ungkapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Baca Juga: Dihadapan Sri Mulyani, Dirut Jasa Marga Adukan Hambatan Pajak ke Jokowi
Sementara itu, Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan penurunan pajak final ini dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018 dan saat sedang dalam pembahasan.
"Kemenkeu dalam nota keuangan akan melakukan review dan revisi, itu masih didiskusikan. Jadi tunggu saja, prinsipnya adalah membuat UKM bisa lebih tingkat ketaatannya (membayar pajak) lebih baik," jelas Suahasil.
Baca Juga: Jaring Pajak dari Pemilik Kendaraan Mewah, Pemda Harus Diberikan Kewenangan Penuh!
Suahasil juga mengatakan, sebagai bagian dari perekonomian, Kemenkeu hanya ingin memastikan bahwa ketaatan membayar pajak UKMN lebih baik dari sebelumnya.
"Artinya ada UKM, UKM bagian ekonomi yang cukup besar. Kita ingin mereka bisa klaim kami taat pajak, itu bagaimana caranya. Tentu memasukkan mereka ke dalam sistem pajak. Caranya bagaimana mau dilakukan review, makanya kita tulis di nota keuangan. Bagaimananya sedang dirundingkan, bukan hanya tarif tapi jenis pajaknya, objek pajaknya, harus didetailkan di revisi itu," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)