Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Luncurkan Paket Kebijakan, Jokowi Bentuk Satgas Pengawalan Investasi

Dedy Afrianto , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2017 |10:15 WIB
Luncurkan Paket Kebijakan, Jokowi Bentuk Satgas Pengawalan Investasi
(Foto: Ulfa Arieza/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution hari ini meluncurkan Paket kebijakan ekonomi jilid XVI. Peluncuran Paket Kebijakan ini dilakukan di Bursa Efek Indonesia.

"Hari ini kita umumkan Perpres tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Jadi kalau masih ada yang diperbaiki dibenahi sampaikan kepada kita. Jadi perpres yang akan diumumkan hari ini adalah tujuan kemudahan berusaha," kata Jokowi di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (31/9/2017).

Diharapkan, paket kebijakan ini nantinya akan dapat mempermudah perizinan. Tak hanya dipusat, pemerintah juga akan membentuk satgas untuk pengawalan dan penyelesaian dalam pelaksanaan berusaha.

"Dulu juga sangat sulit urusan di BKPM bertahun-tahun nyatanya sekarang bisa 3 jam 8 izin. Saya sampaikan kepada Menteri Jangan sampai (hitungan) bulan sampai tahun (proses urus izin)," ujarnya.

Baca juga: Catatkan KIK EBA Jasa Marga, OJK: Kita Dorong Infrastuktur di Pasar Modal


Saat ini, kata Jokowi, memang masih terdapat beberapa daerah yang memiliki waktu cukup lama dalam memberikan izin investasi. Untuk itu, paket kebijakan ini dibentuk untuk mengawal kemudahan berinvestasi hingga ke tingkat daerah.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan danmeningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

“Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, yang menjelaskan lebih detil tentang kebijakan ini.

Baca juga: Sebelum Umumkan Paket Kebijakan, Jokowi Hadiri Pencatatan Perdana KIK-EBA Mandiri JSMR01 di BEI


Tujuan yang ingin dicapai ini dilatarbelakangi kondisi pelayanan saat ini yang belum optimal. Misalnya saja, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online), waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma di tubuh birokrasi sendiri sebagai “pemberi izin” dan belum “melayani”.

Di samping itu, beberapa indikator juga menunjukkan bahwa kinerja realisasi investasi, meski tumbuh tetapi masih di bawah targe yang ditetapkan, antara lain

1. Investasi dunia ke Indonesia masih rendah (1,97%) dengan rata-rata per tahun (2012-2016) sebesar USD 1.417,58 Milyar;

2. Capaian target rasio investasi sebesar 32,7% (2012-2016), dibawah terget RPJMN sebesar 38,9% pada tahun 2019

3. Realisasi investasi masih rendah dibandingkan dengan pengajuan/komitmen investasi untuk PMA 27,5% dan PMDN 31,8% (2010-2016)

4. Belum seimbangnya wilayah investasi di mana investasi di Jawa di atas 50% dibandingkan dengan Luar Jawa.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement