Menurut Hestu, selama ini negara banyak dirugikan oleh penyelewangan pajak lintas negara. Oleh karenanya, keterbukaan data perpajakan melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) merupakan kerjasama antarnegara yang akan memberikan keuntungan perpajakan bagi tiap negara anggota.
"Karena mereka melakukan dengan berbagai segala cara, sudah sedemikian banyak dirugikan, ketika dunia bersatu kemudian menelurkan kesepkatan seperti AEoI itu sebetulnya tidak bisa dilihat sebagai disinsentif," kata dia.
Baca Juga: Tersisa 4 Bulan, Realisasi Penerimaan Pajak Baru 53,5% di Rp686 Triliun
Sekadar informasi, Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 9 Tahun 2017 yang merupakan pengesahan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Keterbukaan pajak ini, merupakan komitmen berbagai negara di dunia yang mulanya dibahas dalam organisasi G20 lalu diserahkan kepada Organization for Economic Cooperative Development (OECD) atau Organisasi Kerja Sama Pembangunan Ekonomi. Saat ini, setidaknya sudah ratusan negera menerapkan sistem tersebut.
(Martin Bagya Kertiyasa)