Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Gross Split Direvisi, Kementerian ESDM: Tetap Usung Fairness

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 05 September 2017 |14:39 WIB
Aturan <i>Gross Split</i> Direvisi, Kementerian ESDM: Tetap Usung <i>Fairness</i>
Ilustrasi: reuters
A
A
A

Wilayah kerja di darat new frontier akan memperoleh tambahan bagi hasil sebesar 4%, sedangkan di laut lepas 2%. Pada aturan sebelumnya baik di darat maupun di laut lepas mendapatkan bagi hasil sama yaitu sebesar 2%. Perubahan bagi hasil juga menyasar wilayah kerja migas yang mengandung hidrogen sulfida (H2S) ketika berproduksi.

Di aturan baru, apabila suatu lapangan migas terdapat kandungan H2S sebesar 100-1.000 ppm, maka KKKS mendapat tambahan bagi hasil sebesar 1% dan akan terus meningkat sesuai kandungan yang ada.

Baca juga: Evaluasi Blok Terminasi Lambat, KESDM ke Pertamina: Kembalikan Saja kalau Tidak Ekonomis

Pada saat wilayah kerja berproduksi, dalam aturan baru produksi sekunder yakni produksi minyak yang menggunakan metode enhanced oil recovery (EOR) dengan memberikan tekanan ke dalam reservoir berupa injeksi air dan atau gas akan mendapatkan tambahan bagi hasil 6%, dari sebelumnya hanya 3%.

Kemudian pada tahap tersier tambahan bagi hasil mencapai 10% dari sebelumnya hanya 5%. Selain komponen variabel tersebut pemerintah juga mengubah komponen progresif, di antaranya pada penambahan harga gas bumi dari sebelumnya hanya harga minyak bumi dan jumlah kumulatif migas. Pada jumlah kumulatif produksi migas tersebut menteri ESDM dapat menetapkan bonus produksi nol.

Baca juga: Gross Split Cocok untuk Blok ONWJ, Bagaimana 8 Blok Terminasi Pertamina?

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement