JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras. Penetapan ini sudah diberlakukan pada 1 September 2017 di seluruh pasar Indonesia.
Adapun, pasar tradisional, eceran dan juga pasar ritel modern harus menjual harga yang sudah ditetapkan. Namun, untuk pasar tradisional sendiri masih terkendala transisi.
Baca juga: HET Beras, Mendag: Ritel Boleh Jual Stok Lama, tapi Harga Harus Turun!
"Pasar tradisional masih transisi, karena harus menyatukan jenis-jenis beras terlebih dahulu," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Sebelumnya, Mendag mengaku keputusan penetapan ini memang belum memuaskan semua pihak. Namun, dari sisi kepentingan tentu yang diutamakan adalah masyarakat.