Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

HET Beras, Mendag: Ritel Boleh Jual Stok Lama, tapi Harga Harus Turun!

Antara , Jurnalis-Selasa, 05 September 2017 |15:11 WIB
HET Beras, Mendag: Ritel Boleh Jual Stok Lama, tapi Harga Harus Turun!
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017. Permendag tersebut mengenai penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras tersebut juga akan menjangkau pasar tradisional, setelah pasar modern menerapkan aturan itu.

 Baca juga: HET Beras, Mendag: Minggu Depan Akan Kita Evaluasi

"Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia sudah dipanggil, boleh ada stok lama tapi harga harus diturunkan," ujarnya, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai keputusan penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras untuk medium Rp9.450 dan premium Rp12.800 per kilogram(kg) sudah sangat baik. Untuk itu Aprindo siap melaksanakan penjualan beras yang ditetapkan dimulai pada 1 September 2017.

 Baca juga: Mantap! Harga Gabah Naik, Nilai Tukar Petani Langsung Terkerek 0,94%

Sekertaris Jenderal Aprindo Solihin mengatakan, harga tersebut tentu peritel sudah mendapatkan keuntungan. Untuk itu dalam menjual beras seharga Rp9.450 untuk medium dan Rp12.800 jenis premiun pasti ada keuntungannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement