Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larang Gesek Ganda Kartu Kredit Cs, BI: Digesek Hanya Sekali di EDC, Tidak di Mesin Kasir!

Fakhri Rezy , Jurnalis-Selasa, 05 September 2017 |16:12 WIB
Larang Gesek Ganda Kartu Kredit Cs, BI: Digesek Hanya Sekali di EDC, Tidak di Mesin Kasir!
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/9/2017), BI menegaskan, dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

Baca juga: Waspada, Data Anda Bisa Tersebar dengan Gesek Kartu Kredit ke Mesin Kasir hingga Belanja Online!

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang. Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement