Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Jadi PNS, Berapa Sih Gajinya?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 06 September 2017 |13:43 WIB
Mau Jadi PNS, Berapa <i>Sih</i> Gajinya?
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akhirnya kembali membuka lowongan penerimaan CPNS putaran kedua di 60 Kementerian/Lembaga dan satu Pemerintah Provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Utara. Dengan jumlah lowongan atau formasi CPNS untuk Kementerian/Lembaga sebanyak 17.428 formasi dan Kaltara sebanyak 500 formasi.

Lalu mengapa masih banyak yang ingin menjadi PNS? Apakah gaji yang besar membuat orang tertarik menjadi PNS?

Baca Juga: Tak Lulus CPNS Tahap I? Tenang, Masih Boleh Daftar Putaran II

Gaji PNS diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Demikian seperti dikutip Okezone, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

 

PP soal gaji PNS ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Juni 2015. Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS pada 2015.

Baca Juga: Kemenlu Buka Lowongan CPNS Jadi Diplomat, Harus Bisa Bahasa Arab hingga China!

Tercatat, gaji terendah PNS sebesar Rp1.486.500 per bulan untuk PNS Golongan I A dengan masa kerja 0 tahun. Sementara gaji pokok tertinggi PNS sebesar Rp5.620.300 per bulan untuk PNS Golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement