Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Jadi PNS, Berapa Sih Gajinya?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 06 September 2017 |13:43 WIB
Mau Jadi PNS, Berapa <i>Sih</i> Gajinya?
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akhirnya kembali membuka lowongan penerimaan CPNS putaran kedua di 60 Kementerian/Lembaga dan satu Pemerintah Provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Utara. Dengan jumlah lowongan atau formasi CPNS untuk Kementerian/Lembaga sebanyak 17.428 formasi dan Kaltara sebanyak 500 formasi.

Lalu mengapa masih banyak yang ingin menjadi PNS? Apakah gaji yang besar membuat orang tertarik menjadi PNS?

Baca Juga: Tak Lulus CPNS Tahap I? Tenang, Masih Boleh Daftar Putaran II

Gaji PNS diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Demikian seperti dikutip Okezone, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

 

PP soal gaji PNS ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Juni 2015. Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS pada 2015.

Baca Juga: Kemenlu Buka Lowongan CPNS Jadi Diplomat, Harus Bisa Bahasa Arab hingga China!

Tercatat, gaji terendah PNS sebesar Rp1.486.500 per bulan untuk PNS Golongan I A dengan masa kerja 0 tahun. Sementara gaji pokok tertinggi PNS sebesar Rp5.620.300 per bulan untuk PNS Golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement