Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Double Swiping dan Risiko Pencurian Data

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 08 September 2017 |11:09 WIB
<i>Double Swiping</i> dan Risiko Pencurian Data
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Adapun terkait data PIN kartu pembayaran nasabah sebagai bagian dari kelengkapan transaksi pembayaran, pada umumnya dicuri oleh oknum kasir toko saat transaksi terjadi dengan cara diintip, direkammenggunakan kamera mini (pinhole camera), atau menggunakan malware. Akibat fraud, selain dana nasabah bisa hilang, bank penerbit pun harus berjibaku dan mengeluarkan biaya untuk pemblokiran akun nasabah dan penerbitan kartu pengganti.

Kerugian yang masif akibat praktik double swiping sebenarnya pernah menghenyak industri sistem pembayaran di Indonesia pada tahun 2013, manakala terjadi kasus pencurian ribuan data kartu pembayaran konsumen di sistem komputer sebuah toko ritel yang menimbulkan kerugian miliar rupiah bagi nasabah dan perbankan.

Tidak lama setelah insiden ini, BI mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada semua bank berisi imbauan untuk menghentikan praktek double swiping oleh toko. Selanjutnya melalui Pasal 34 huruf b Peraturan Bank Indonesia No 18/ 40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP), BI telah menegaskan kembali adanya larangan penyalahgunaan data dan informasi transaksi pembayaran nasabah selain untuk tujuan pemrosesan transaksi pembayaran, misalnya terkait praktik double swipe .

Dalam praktik internasional (bestpractice), doubleswiping juga dilarang keberadaannya tidak saja oleh bank sentral di berbagai negara, tapi juga oleh perbankan dan berbagai asosiasi sistem pembayaran. Bahkan di Australia, double swiping tidak saja dilarang namun dikembangkan juga budaya bahwa kasir toko dilarang untuk memegang dan menggesek atau men-deep-in kartu pem-bayaran nasabah.

Dalam kaitan perlindungan konsumen, berdasarkan merchant agreement, pihak acquiring bisa menghentikan kerja sama dengan pihak toko yang melakukan berbagai aktivitas yang dilarang atau membahayakan integritas dan atau kerahasiaan data keuangan nasabah, antara lain praktek double swiping ini.

Bahkan, pihak acquiring dapat memasukkan nama toko yang membandel dalam daftar hitam toko (merchant black list ). Tentu dalam kaitan penghentian praktik double swiping, seluruh acquiring institution yang memiliki mesin EDC di toko, terutama di toko-toko berskala besar, harus kompak untuk menghentikan praktek double swiping ini.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement