Pasalnya, Satgas Waspada Investasi kapasitasnya hanya sebagai satuan yang tugas untuk mengungkap dan mencegah penipuan berkedok investasi. Bahkan hal tersebut tertuang dalam aturan perundang-undangan.
"Jadi apabila ada kerugian karena investasi ilegal pemerintah tidak akan menanggung," jelasnya
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi akan memanggil 11 perusahaan investasi. Pemanggilan tersebut dilakukan karena ke 11 perusahaan tersebut diduga bodong alias ilegal.
Baca Juga: Cegah Investasi Bodong, Satgas Waspada Investasi Bakal Gandeng Kemendagri
Tongam L Tobing mengatakan, pemanggilan tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait indikasi perusahaan investasi bodong. Hal itu terlihat dari tak berizinnya usaha tersebut serta core business yang tak logis.
"Kami akan panggil pimpinan dari 11 perusahaan tersebut," ujarnya.