Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penulis Frustasi Akan Perpajakan, Ini Catatan Tertulis Sri Mulyani

Fakhri Rezy , Jurnalis-Senin, 11 September 2017 |11:36 WIB
Penulis Frustasi Akan Perpajakan, Ini Catatan Tertulis Sri Mulyani
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

 

Kebijakan pajak yang baik adalah kebijakan yang menjalankan prinsip : keadilan dan persamaan perlakuan antara wajib pajak (equity), kepastian bagi wajib pajak, tidak kompleks bagi WP untuk membayar dan memenuhi aturannya, netral (tidak menimbulkan disinsentif dan distorsi pelaku), keamanan informasi terjamin dll. Untuk memenuhi kebijakan pajak yang ideal dan baik di atas tidak mudah. Pemerintah sering dihadapkan pilihan-pilihan misalnya antara konsistensi, keadilan, dan persamaan perlakukan antara pelaku pajak versus tujuan pemihakan atau afirmatif.

 

Pemerintah terus berupaya agar kebijakan pajak dapat memenuhi berbagai harapan masyarakat dan pelaku ekonomi, yaitu : adil dan konsisten, simpel dan mudah dijalankan, efektif dan tetap mampu merespons kebutuhan-kebutuhan tertentu dari kelompok masyarakat, profesi, kegiatan usaha yang berbeda-beda.

 

Ketika seorang Tere Liye mengharapkan agar dalam penghitungan pajaknya dapat memperhitungkan upaya jerih payah dan biaya yang dikeluarkan selama proses penulisan, Kementerian Keuangan dan DJP telah mengakomodasi dengan kebijakan bahwa biaya tersebut dapat dikurangkan melalui penggunaan norma. Norma adalah suatu kemudahan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan.

 

Keluhan Tere Liye bahwa ada biaya dalam pembuatan sebuah buku, sudah tercermin melalui tersedianya mekanisme norma penghitungan bagi penulis. Tere Liye memahami kebijakan ini karena dia adalah penulis yang sangat paham mengenai seluk beluk perpajakan. Bangga saya punya teman alumni FEUI yang tidak hanya pintar substansi ekonomi dan perpajakan tetapi juga piawai serta indah dalam menulis cerita.

 

Bagi profesi penulis, penghitungan normanya adalah 50 persen dari penghasilannya sebagai penulis (baik royalti maupun honorarium lainnya)

 

Maksudnya, biaya untuk menghasilkan buku bagi seorang penulis dianggap sebesar 50 persen dari penghasilannya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement