Poin ketujuh, perubahan tambahan split untuk wilayah kerja yang sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang migas dibagi menjadi lokasi new frontier onshore yang mendapatkan split 2% sedangkan untuk new frontier offshoresebesar 4%.
Sedangkan untuk poin perubahan terakhir adalah mengenai diskresi menteri ESDM yang bisa memberikan tambahan atau pengurangan split didasarkan pada aspek komersialitas lapangan.
Pada aturansebelumnya, Menteri ESDM hanya dapat memberikan tambahan splitmaksimal 5%. President Indonesian Petroleum Association (IPA) Christina Verchere menyambut positif perubahan aturan gross split. Pihaknya berharap ketentuan pemerintah yang baru bisa meningkatkan keekonomian wilayah kerja.
(Fakhri Rezy)