Zona horizontal dalam, diatur bahwa maksimal ketinggian bangunan di sekitar bandara yang diizinkan adalah 45 meter. Zona area dalam dihitung sejajar mulai dari ujung bahu landasan hingga radius 4 kilometer.
Baca juga: Jika Bandara Pondok Cabe Dikomersilkan, Menara Kontrol Cukup di Halim Perdanakusuma
"Kalau ada KKOP itu ketinggian bangunannya dibatasi. Makanya harus dicek dulu bagaimana dengan KKOP-nya kalau dia menjadi zona kawasan komersial yang selama ini mungkin hanya penerbangan khusus. Kalau penerbangan komersial kan intensitas penerbangan makin padat, zona keselamatan penerbangannya juga akan lebih diperhatikan," lanjutnya.
Untuk menambahkan, KKOP diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum, bagian BAB V Tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan. Ada 4 butir pasal di dalamnya yang mengatur soal KKOP.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)