Pemerintah sendiri telah memiliki aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.011/2013. Dalam aturan ini beberapa buku seperti buku pelajaran umum, pelajaran agama, dan kitab suci, dibebaskan dari PPN.
Hanya saja, pemerintah juga perlu memperhatikan buku karya ilmiah lainnya. Misalkan buku yang diterbitkan oleh seorang Profesor.
Hingga saat ini, tak ada perbedaan pajak yang diberikan oleh pemerintah. Padahal, penjualan buku ilmiah memiliki tantangan tersendiri di tengah rendahnya kesadaran membaca di Indonesia.
"Karya ilmiah itu diterbitkan pun belum tentu ada yang beli. Kalau tidak bisa beri subsidi, pajak diberikan dalam bentuk subsidi. Jadi karya ilmiah itu bisa lebih terjangkau," tukasnya.
(Fakhri Rezy)