c. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (39 pendaftar untuk 10 formasi);
d. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (61 pendaftar untuk 33 formasi);
e. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (71 pendaftar dari 70 formasi); dan
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (81 pendaftar untuk 91 formasi).
Baca juga: Banyak Pelamar CPNS Salah Input Alamat, BKN: Tidak Menggugurkan tapi Menyusahkan