Baca Juga: Ada 53 Perjanjian Jual-Beli Listrik, Lokasinya di Mana Saja?
Hal itu tidak terlepas dari kemudahan perizinan yang diberikan oleh Kementerian ESDM kepada PLN. Sehingga bisa dicapai penandatanganan jual-beli listrik dari pembangkit listrik EBT.
"Kalau PLN tidak pakai surat dulu untuk mengajukan usulan, rapat di Bogor, rapat lagi di Bali, terus ke Batam, rapat lagi di kantor PLN. Enggak ada. Kalau usulan ke saya, biasanya bu Nicke (Direktur PLN) kirim WhatsApp (WA). Jadi suratnya pak Sofyan (Dirut PLN) dikirim ke saya via WA. Dan kirimnya jam 10 malam," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)