JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan masyarakat atau wajib pajak (WP) untuk melaporkan setiap harta yang dimiliki, termasuk smartphone ke kolom harta Surat Pemberitahan (SPT).
Hal ini mencuat, setelah perusahaan Apple Inc meluncurkan generasi terbaru yakni iPhone 8, iPhone 8 Plus dan iPhone X untuk memperingati 10 tahun iPhone pertama kali diluncurkan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan,melihat definisi SPT memang bisa dimasukin ke dalam harta kekayaan. Hal ini dikarenakan sesuatu yang memiliki nilai ekonomis bagi wajib pajak patut dicatat.
Baca Juga: Ditjen Pajak: Ingat! Beli iPhone X Rp15 Juta Masukkan ke SPT Tahunan
Namun, dirinya menegaskan, dalam praktiknya wajib pajak mempunyai prioritas. Apakah smartphone tersebut signifikan terhadap total harta atau tidak.