Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya iPhone Terbaru, Wajib Masuk SPT atau Tidak?

Fakhri Rezy , Jurnalis-Jum'at, 15 September 2017 |22:21 WIB
Punya iPhone Terbaru, Wajib Masuk SPT atau Tidak?
Foto: reuters
A
A
A

"Tapi ya proporsional saja, sebanding dengan tingkat penghasilan. bagi karyawan pemula, mungkin HP jadi harta yang berharga dan mencerminkan penghasilan dia," ujarnya kepada Okezone.

Baca juga: Catat! Barang Elektronik Harus Dilaporkan ke SPT Tahunan, Termasuk iPhone X

Menurutnya, bila melihat dalam hal materialitas seharusnya tidak di kejar. Dirinya mencontohkan, bila seorang yang mempunyai harta Rp1 triliun, dengan harga smartphone di kisaran Rp15 juta tidak dianggap harta kekayaan.

"Karena tidak material dan secara rasional tidak sebanding dengan income, Ada prinsip rasional, materialitas," tegasnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement