Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit Dilarang, Hero Integrasikan Sistemnya

Trio Hamdani , Jurnalis-Jum'at, 15 September 2017 |18:31 WIB
Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit Dilarang, Hero Integrasikan Sistemnya
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan pelarangan melakukan pembayaran dengan double swipe (gesek ganda). Sebab double swipe disinyalir berkaitan erat dengan kasus penjualan data nasabah. 

PT Hero Supermarket Tbk (HERO) mengaku telah mematuhi aturan tersebut dan sudah tidak menerima pembayaran dengan cara gesek ganda.

Baca Juga: Pengusaha: Data Transaksi Ritel Modern Tersimpan dengan Baik!

"Begitu ada pengumuman kita langsung ubah sistem, dan kita sudah enggak double swipe sejak Senin, itu sudah semua no double swipe," kata Presiden Direktur HERO, Stephane Deutsch dalam paparan publik di Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Stephane mendukung keputusan yang dikeluarkan BI. Dia menyadari bahwa pembayaran dengan cara double swipe berisiko cukup besar bagi konsumen. Menyusul aturan BI, dia mengatakan, seluruh sistem pembayaran di toko milik perseroan hanya melakukan pembayaran di mesin EDC.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement