Menurut Enggar, dirinya sudah menuruti permintaan pedagang mengenai batas toleransi. Sehingga saatnya saat ini, para pedagang juga diharapkan harus sudah memenuhi permintaan dirinya, yakni menjual beras sesuai HET.
"Kemaren itu mereka (pedagang) minta supaya menghabiskan stok beras lama yang harganya lebih tinggi," jelasnya.
Baca Juga: Harga Beras Naik meski Ada Aturan HET, Ini Daftarnya!
Sebagai informasi, berikut daftar HET beras berdasarkan kategori dan zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah :
- Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: Medium Rp 9.450 per kg, Premium Rp 12.800 per kg