JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan batas toleransi Harga Eceran Tertinggi (HET) sejak tanggal 1 September 2017 lalu. Bahkan pemerintah memberikan batas toleransi kepada pedagang beras untuk mengikuti HET hingga tanggal 18 September 2017 lalu.
Itu berarti, seharusnya saat ini para pedagang sudah menjual beras sesuai HET. Pasalnya batas toleransi yang diberikan pemerintah sudah habis.
Untuk itu, Menteri Perdagangan Enggartisto Lukita mengatakan hari Jumat nanti, dirinya akan mengundang para pedagang beras kekantornya. Hal ini bertujuan untuk kembali mengingatkan sekaligus menghimbau para pedagang agar menjual beras sesuai HET.
"Nanti hari Jumat kita undang mereka (pedagang beras) untuk mengingatkan lagi jangan lupa sudah ada ketetapan HET dan untuk segera dilaksanakan peraturan itu," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Baca Juga: Mendag: Penerapan HET Beras Berisiko tapi Jaga Daya Beli
Menurut Enggar, dirinya sudah menuruti permintaan pedagang mengenai batas toleransi. Sehingga saatnya saat ini, para pedagang juga diharapkan harus sudah memenuhi permintaan dirinya, yakni menjual beras sesuai HET.
"Kemaren itu mereka (pedagang) minta supaya menghabiskan stok beras lama yang harganya lebih tinggi," jelasnya.
Baca Juga: Harga Beras Naik meski Ada Aturan HET, Ini Daftarnya!
Sebagai informasi, berikut daftar HET beras berdasarkan kategori dan zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah :
- Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: Medium Rp 9.450 per kg, Premium Rp 12.800 per kg
- Sumatera lainnya: Medium Rp 9.950 per kg, Premium Rp 13.800 per kg
- Bali dan NTB: Medium Rp 9.450 per kg, Premium Rp 12.800 per kg NTT: Medium Rp 9.500 per Kg, Premium Rp 13.300 per Kg
- Sulawesi: Medium Rp 9.450 per kg, Premium Rp 12.800 per kg
- Kalimantan: Medium Rp 9.950 per kg, Premium Rp 13.300 per kg
- Maluku dan Papua: Medium Rp 10.250 per kg, Premium Rp 13.600 per kg
(Dani Jumadil Akhir)