Dadan melanjutkan, PLN melakukan pengendalian terhadap parameter pertumbuhan penjualan listrik, volume penjualan dan bauran energi. Target di 2017 bahwa pangsa energi primer BBM pada pembangkit listrik mencapai 4,66%
Baca juga: Surati Menteri BUMN dan ESDM, Sri Mulyani Soroti Risiko Gagal Bayar Utang PLN
"Komponen perhitungan BBP (alowable cost) dan non allowable cost (biaya yang tidak melalui tarif) telah dirinci mengacu Peraturan Menteri Keuangan No.44/2017 dan audit BPK," tandasnya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti risiko keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Berdasarkan profil jatuh tempo pinjaman Perusahaan Listrik Negara (PLN) diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang.
Atas hal ini, dia melayangkan surat ke Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
(Dani Jumadil Akhir)