JAKARTA– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didesak mengeluarkan aturan baru terkait dengan angkutan umum berbasis aplikasi atau online. Hal ini penting untuk mengatur moda transportasi konvensional dan online.
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menilai pengusaha angkutan online harus mengikuti aturan apabila ingin berbisnis. Untuk itu, sangat keterlaluan apabila keputusan MA yang berlaku tiga bulan setelah putusan atau November mendatang, diminta diberlakukan sekarang.
Saat ini Organda tingkat nasional sedang membahas putusan MA tersebut. Dia meminta menhub kembali menetapkan aturan sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai angkutan umum dan sewa seperi berbadan hukum, kuota, dan uji kir.
Baca juga: Catat! Bakal Ada Aturan Baru Taksi Online, seperti Apa Ya?
“Empat belas pasal yang dicabut itu baru berlaku November nanti. Sebelum waktunya, 14 pasal masih berlaku. Tunggu dong sampai November. Kami mengimbau aturan baru menhub nanti tetap mengedepankan aturan angkutan umum,” ujarnya.