Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantap! Jadikan Peternak Sapi Lebih Profesional, Kementan Terbitkan Aturan Baru

Antara , Jurnalis-Jum'at, 29 September 2017 |07:37 WIB
Mantap! Jadikan Peternak Sapi Lebih Profesional, Kementan Terbitkan Aturan Baru
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun inti dari Permentan 26/2017 yakni mengatur tentang upaya peningkatan produksi susu segar dalam negeri (SSDN) melalui peningkatan produktibitas, peningkatan populasi sapi perah dan peningkatan kualitas susu. Khusus untuk penyediaan susu dari luar negeri, akan diatur dalam permentan tersendiri.

Selanjutnya mengatur peredaran SSDN meliputi pelaku usaha yang mengedarkan SSDN, mutu SSDN sesuai SNI (minimal uji organoleptik normal, uji alkohol negatif dan residu antibiotik negatif), serta klasifikasi mutu SSDN yang dikaitkan dengan komponen harga produksi (biaya pokok, handling cost dan profit peternak).

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Fini Murfiani menyampaikan kelebihan dari regulasi ini, yaitu pelaku usaha yang telah memiliki unit pengolahan atau Industri Pengolahan Susu (IPS) didorong untuk memanfaatkan susu produksi peternak dan atau koperasi dalam melakukan peredaran susu.

Sementara bagi pelaku usaha yang memproduksi susu olahan (IPS) namun belum memiliki unit pengolahan, dalam jangka waktu tiga tahun harus memiliki unit pengolahan.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak memproduksi susu olahan (importir), diwajibkan melakukan kemitraan dalam bentuk promosi. Selain itu, pelaku usaha (IPS dan importir) wajib melakukan kemitraan berupa penyediaan sarana produksi, produksi dan atau permodalan atau pembiayaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement