JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan kasus tersangka kepada Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penolakan klaim konsumen yang melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mantan Ketua Dewan Asuransi dan Dosen Asuran dan Manajemen Risiko UI Hotbonar Sinaga menilai kasus asuransi seperti ini baru pertama kalinya terjadi.
Baca juga: Kronologis Bos Allianz Jadi Tersangka: Tolak Klaim Rp16 Juta
"Saya sebagai dosen asuransi dan sudah 40 tahun baru mengetahui ada kasus seperti ini. Ini kasus asuransi kesehatan yang pertama dimasukkan ke ranah pidana," ujarnya dalam acara Polemik Sindo Trijaya "Hidup Mati Bersama Asuransi", di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 30/9/2017).
Dia melanjutkan, dikatakan pengacara tertanggung disampaikan bahwa ada unsur penolakan kewajiban yang dipenuhi penanggung dalam hal ini Allianz. Jika memang demikian, maka ada unsur kesalahan dalam penyelesaian klaim yang harus diselesaikan oleh ke dua belah pihak.
Baca juga: Dalami Masalah Dirut Allianz Life Jadi Tersangka, OJK Akan Panggil Manajemen
"Ini adalah kasus baru di mana tertanggung mempidanakan perusahaan asuransi,"ujarnya.
Sebelumnya, pihak Allianz melalui Corporate Communication-nya mengatakan bahwa pihaknya memahami bahwa kejadian ini telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan kepada masyarakat.
Sampai saat ini, Allianz menyatakan sangat menghormati hak nasabahnya dan secara bersamaan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Baca juga: Bos Allianz Life Jadi Tersangka, Jadi PR Baru OJK Benahi Industri Asuransi
“Proses klaim merupakan salah satu titik temu yang sangat penting bagi perusahaan dengan nasabah, sehingga perusahaan senantiasa menjaga agar segala keputusan yang ada telah dikaji dengan cermat dan berdasarkan prinsip kehati-hatian” demikian tulis Allianz dalam jawaban resminya.
(Rizkie Fauzian)