JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang menjadi viral di social media tentang e-Faktur versi 2.0. Akhir – akhir ini, ditemukan aplikasi yang menyediakan e-faktur versi 2.0, yang dapat diunduh oleh masyarakat.
Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan informasi resmi terkait aplikasi e-faktur versi 2.0 hanya dapat diperoleh di website DJP di www.pajak.go.id. Dengan kata lain, e-faktur dari aplikasi tersebut tidak bersifat resmi dari pihak DJP.
“ Informasi yang beredar di masyarakat terkait aplikasi faktur pajak dengan menyebutkan link pajak yang bukan dari situs resmi Ditjen Pajak, dengan ini disampaikan bahwa informasi tersebut tidak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” terang Hestu melalui keterangan tertulis, Minggu (1/10/2017).
Baca Juga: "Geledah" Wajib Pajak, DJP Beberkan Teknis Penilaian Harta di SPT
Di informasikan bahwa faktur pajak sederhana, yaitu faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak secara eceran sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2012 (contoh: struk yang dibuat oleh supermarket), masih diperkenankan dibuat sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-58/PJ/2010 tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Faktur pajak sederhana sebagaimana dimaksud dibuat tidak dengan aplikasi e-faktur.
“ Sedangkan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak selain eceran, maka pembuatan faktur pajaknya menggunakan aplikasi e-faktur,” kata Hestu.