Hestu melanjutkan, mulai 1 Oktober 2017, aplikasi e-faktur dilakukan penyempurnaan dengan versi 2.0, hal ini dilakukan sesuai kebutuhan pengusaha dan kebutuhan DJP. Fitur penyempurnaan dari aplikasi e-faktur versi 2.0 antara lain Pengusaha Kena Pajak dihimbau untuk memasukkan NIK atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Baca Juga: Ingin Belanja di Luar Negeri? Download Dulu Ceisa Mobile untuk Hitung Pajaknya
Himbauan untuk memasukkan NIK atau Pasport Pembeli yang tidak memiliki NPWP bersifat opsional atau pilihan dan dimaksudkan untuk melindungi Pengusaha Kena Pajak Penjual maupun pihak pembeli atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar oleh pembeli dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual.
“ Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat,” kata Hestu.
Baca Juga: Wah! Ada 3 Golongan Wajib Pajak yang Dapat Diskon, Siapa Saja?
Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. (ulf)
(Rani Hardjanti)