JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan pembatalan penyesuaian tarif kereta api ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi. Total terdapat 20 rute perjalanan kereta api yang semula direncanakan tarifnya naik untuk keberangkatan 1 Januari 2018.
Direktur Utama Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro mengatakan, tarif kereta api ekonomi bersubsidi semula direncanakan dilakukan penyesuaian tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No 42 Tahun 2017. Namun karena ada pelayanan publik yang harus tetap dijaga, KAI tetap menjual tarif dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 35 Tahun 2016.
"Jadi selisih antara tarif dengan PM 35 dan PM 42, KAI akan menanggung. Ini kewajiban sebagai pelayan publik," ujarnya, di Gedung Jakarta Railways Center, Stasiun Djuanda, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Baca Juga:
Simak! Tarif Kereta Ekonomi Naik 1 Januari 2018, Ini Daftarnya!
Akan Dilintasi Presiden Jokowi, Menhub Cek Kesiapan Jalur Kereta Rangkasbitung
Dengan keputusan ini maka pemesanan kereta api bersubsidi mulai 1 Januari 2018 mendang dengan pemesanan yang mulai dapat dilakukan pada 2 November 2017 untuk keberangkatan 1 Januari 2018 (60 hari) di seluruh channel resmi penjualan tiket kereta api.
Berikut tarif keberangkatan mulai 1 Januari 2018 yang mengalami pembatalan penyesuaian :