Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak E-Commerce, Dirjen Pajak: Minggu Depan Keluar!

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2017 |14:40 WIB
Pajak <i>E-Commerce</i>, Dirjen Pajak: Minggu Depan Keluar!
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak e-commerce akan segera terbit. Pasalnya Ken menyebut peraturan ini akan di keluarkan Minggu depan.

"Mudah-mudahan ya. Minggu depan (keluar) lah kalau bisa," ungkap Ken di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

 Baca juga: Pangkas Rantai Distribusi, Mendag Ajak Para Pengusaha Jualan secara Online

Menurutnya, saat ini pembahasan PMK sedang berjalan di Kemenkeu dan akan ada beberapa poin yang ditekankan untuk pajak bagi pertokoan online.

"Banyak (poin), tapi yang pasti tata cara pembayarannya, siapa menjadi pemungut, gitu aja. Dipungutnya berapa, ratenya berapa. Itu ada semua," tukasnya.

 Baca juga: Tugas dari Presiden, Mendag Minta Saran ke Pengusaha Tentukan Nasib E-Commerce di Indonesia

Sebelumnya Ken menyebut dalam rancangan PMK tersebut nantinya pengenaan tarif pajak e-commerce akan berada di bawah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau di bawah 10%.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan saat ini masih dalam proses pembahasan dan akan disampaikan saat pembahasan selesai.

 Baca juga: Di Depan Ratusan Pelaku Startup, Jokowi: Buat Apa Bikin Google Lagi?

"Ya nanti kalau udah selesai kami sampaikan dan dijelaskan. Nanti kalau udah dipresentasikan ke masyarakat, apa tujuannya nanti kami sampaikan," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement