JAKARTA - Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang ditujukan kepada 2 Menteri yakni Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno bocor ke publik. Surat berisikan kondisi keuangan PT PLN (Persero) ini membuat kehebohan beberapa waktu lalu.
Hal itu dipertanyakan Anggota Komisi XI Andreas. Dia kemudian meminta jawaban Sri Mulyani mengenai surat tersebut.
Menjawab pertanyaan tersebut, Sri Mulyani mengatakan, memang benar dirinya melayangkan surat kepada Menteri BUMN dan ESDM. Surat tersebut juga dibuat berdasarkan kesadarannya dan ia menilai hal tersebut memang sudah menjadi tanggung jawab dirinya sebagai lembaga pengelola keuangan.
Baca Juga: Surat Sri Mulyani soal PLN Bocor, Kemenkeu Akan Usut Tuntas!
"Masalah PLN sesuai dengan tugas dari kami sebagai pengelola keuangan negara dan bagian dari memonitor risiko. Kami tahu bahwa PLN memiliki penugasan yang sangat penting," ungkap Sri Mulyani, Rabu (4/10/2017).
Sri Mulyani merinci, adapun tugas berat PLN dalam memberikan pasokan listrik bagi Indonesia adalah dimulai dari proyek 10.000 Mega Watt (MW) dan saat ini proyek 35.000 MW. Dengan beban yang berat ini, ia menilai PLN membutuhkan kondisi neraca keuangan yang kuat dan stabil sehingga untuk itu PLN dapat memperoleh dari utang.
Baca Juga: Soal Surat Sri Mulyani, Menteri Rini: Kita Diingatkan untuk Menjaga PLN
"Tentu dalam konteks K/L mereka melakukan ekspansi yang dilakukan oleh PLN sendiri dan di danai oleh utang maka ada yang hutangnya itu dalam bentuk pembayaran utang kembali plus bunganya. Tetapi juga ada utang yang membutuhkan semacam guarantee dari pemerintah. Total guarantee-nya dari PLN adalah sekitar 25% dari seluruh total utang PLN yang subject to DSR," jelasnya.
Menurutnya, dilihat dari besaran rasio pembayaran utang dan bunga terhadap penerimaan kondisi keuangan PLN saat ini di bawah 1,5 kali. Padahal seharusnya rasio tersebut minimal sebesar 1,5 kali. Dalam kondisi ini PLN harus mengajukan keringanan (waiver) pembayaran tersebut.
Baca Juga: Dirut PLN: Proyek 35.000 Mw Tidak Dikurangi, Tetap Berjalan
"Maka pada saat penerimaan PLN itu di bawah 1,5 kali, kewajiban mereka hutang dan bunganya maka PLN harus meminta waiver kepada lender nya dan dalam hal ini mereka harus minta Kemenkeu. Kita lihat d tahun 2017, mereka kondisinya di bawah 1 kali makanya kami tulis itu," katanya.
"Karena sebagian adalah domain korporat PLN tapi sebagian adalah karena policy pemerintah. Oleh karena itu surat itu ditujukan ke ESDM dan BUMN. Kami akan terus monitor kondisi keuangan PLN," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)