Baca Juga: Soal Surat Sri Mulyani, Menteri Rini: Keuangan PLN Normal Kok!
"PLN juga telah mengakomodir permintaan beberapa kepala daerah untuk memberikan suplai listrik lebih awal sehingga terdapat surplus listrik, dengan harapan agar listrik tersebut dapat dioptimalkan," lanjutnya.
Dalam hal ketersediaan listrik, Sofyan mengatakan hal itu tidak terlepas dari regulasi dan kemudahan perizinan yang ditelurkan oleh pemerintah. Dengan perizinan yang tidak dipersulit maka pembangunan proyek kelistrikan bisa dikebut.
Baca Juga: Surat soal Keuangan PLN Bocor, Sri Mulyani Beri Penjelasan ke DPR
"Di antaranya melalui Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2017 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sehingga kami tidak lagi terkendala masalah amdal, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), dan lain-lain," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)