Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terkuak! Dirjen Pajak Beberkan Banyak yang Belum Lapor Harta Atas Nama Istri

Ulfa Arieza , Jurnalis-Jum'at, 06 Oktober 2017 |20:02 WIB
Terkuak! Dirjen Pajak Beberkan Banyak yang Belum Lapor Harta Atas Nama Istri
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang - undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau lebih dikenal dengan UU Tax Amnesty.

Baca Juga: Kejar Rp20 Triliun, Ditjen Pajak Incar 5.000 WP yang Tak Ikut Tax Amnesty

Dengan terbitnya aturan ini, maka Direktortorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki kewenangan untuk menerjunkan petugas ke lapangan guna memeriksa para Wajib Pajak (WP) yang belum mematuhi aturan perpajakan.

"Dengan adanya PP 36 enggak perlu khawatir. Kita fokus kepada WP yang tidak ikut tax amnesty. Yang ikut tax amnesty masih kita beri kesempatan untuk membetulkan," kata dia

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement