Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang - undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau lebih dikenal dengan UU Tax Amnesty.
Baca Juga: Kejar Rp20 Triliun, Ditjen Pajak Incar 5.000 WP yang Tak Ikut Tax Amnesty
Dengan terbitnya aturan ini, maka Direktortorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki kewenangan untuk menerjunkan petugas ke lapangan guna memeriksa para Wajib Pajak (WP) yang belum mematuhi aturan perpajakan.
"Dengan adanya PP 36 enggak perlu khawatir. Kita fokus kepada WP yang tidak ikut tax amnesty. Yang ikut tax amnesty masih kita beri kesempatan untuk membetulkan," kata dia
(Dani Jumadil Akhir)