JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah membekukan penerbit ulang elektronik swasta yang belum memiliki izin beroperasi.
Di antaranya, Tokopedia, Shopee hingga Buka Lapak dan PayTren. Penerbit uang elektronik yang baru-baru ini menuai perhatian yakni PayTren milik Ustadz Yusuf Mansyur. Pasalnya BI Indonesia juga menemukan bahwa milik ustad kondang ini belum memiliki izin sehingga dibekukan.
Menurut Agus, bagi institusi swasta yang ingin berbisnis pengisian uang elektronik maka harus mengajukan izin sesuai dengan aturan yang ada.
"Kalau institusi itu mau bisnis uang elektronik tentu harus tertib dan meminta izin dari BI, karena BI mau meyakinkan institusi yang himpun dana dari masyarakat bisa menjalankan bisnis sesuai aturan," ungkap Agus Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Baca Juga:
BI Bekukan Layanan Top Up E-Money E-Commerce, Menkominfo: Harus Memiliki Izin dan Dipatuhi
Kemenkeu: Kita Tidak Ingin E-commerce Matikan yang Konvensional
Lanjut Agus, hal ini juga untuk mencegah ketidaknyamanan dari masyarakat. Sebab dengan memiliki izin maka institusi tersebut akan terdaftar di BI dan lebih terpercaya dan jauh dari penipuan.
"Selama proses institusi itu bisa melakukan bisnisnya dengan pembayaran menggunakan cara bayar lain seperti kartu debit dan kredit. Kalau ada uang elektroniknya jangan sampai nanti membahayakan konsumen," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.